Tanggapan atas Isu Penyelesaian atas 4 Kapal Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. Kg dan PT PAL Indonesia

(Surabaya, 17 Mei 2022) Atas pemberitaan isu penyelesaian pembangunan kapal dengan Reederei M. Lauterjung pada prinsipnya, PT PAL Indonesia senantiasa menghormati dan mematuhi hasil putusan arbitrase Internasional maupun setiap proses hukum yang berjalan. Hingga kini belum ada putusan yang absolut terkait hal tersebut. Kami berupaya melakukan penyelesaian non litigasi bersama Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG. Saat ini, PT PAL Indonesia sedang dalam proses restrukturisasi bisnis dan transformasi industri maritim berbasis 4.0 sehingga diperlukan waktu mendalam mengenai perhitungan finansial dalam rangka kewajiban kepada pihak ketiga termasuk
Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG. Adapun dengan dasar tersebut di atas, sebagai upaya non litigasi yang selama ini telah terbangun sebagai wujud itikad baik, PT PAL Indonesia sudah mengajukan proposal skema pembayaran sebanyak 7 (tujuh) kali mulai tahun 2011 hingga 2020, namun pengajuan proposal tersebut selalu ditolak oleh Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG. Perlu diinformasikan bahwa saat ini, PT PAL Indonesia telah bergabung menjadi bagian dari Holding BUMN Industri Pertahanan “Defend ID”, sehingga diperlukan adanya komunikasi dan koordinasi lebih lanjut mengenai aksi korporasi yang akan dilakukan kedepan dengan PT Len Industri (Persero) sebagai induk Defend ID termasuk mengenai pendampingan hukum maupun litigasi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.

Pernyataan mengenai permasalahan hukum yang melibatkan PT PAL Indonesia dengan Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KGbukanlah sesuatu yang baru dalam pemberitaan mengingat tingginya persaingan dalam industri pertahanan global. Namun dengan adanya dukungan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri, PT PAL Indonesia terus berupaya untuk melakukan komunikasi intensif dengan share holders dengan adanya upaya yang menyeimbangkan dan memastikan adanya key evidence yang kuat sehingga permasalahan tidak terus berlarut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Rariya Budi Harta
Sekretaris Perusahaan
PT PAL Indonesia
Telepon: 031-3292275 ext. 2002
Email: humas@pal.co.id