Semakin Solid! Proses Design Akan Diakui Sebagai TKDN

Semakin Solid! Proses Design Akan Diakui Sebagai TKDN

Semakin Solid! Proses Design Akan Diakui Sebagai TKDN

(Surabaya, 9 September 2021) Focus Group Discussion (FGD) – Indonesian Defence Club (IDC) chapter 3 telah diselenggarakan di PT PAL Indonesia (Persero). FGD III ini diadakan untuk menjawab tantangan, aspirasi dan target BUMN Indhan dalam mewujudkan industri pertahanan nasional yang maju, kuat, mandiri, berdaya saing dan terkemuka di pasar global serta menjadi Top 50 Global Defence Company.

Semakin Solid! Proses Design Akan Diakui Sebagai TKDN
Gambar. 1 Ir. Sony Sulaksono M.Bs perwakilan dari Kemenperin RI dalam menyampaikan paparan secara daring FGD-IDC Chapter 3 pada 9 September 2021

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian RI, Bapak Ir. Sony Sulaksono, M.Bs juga menyampaikan bahwa upaya BUMN Indhan dalam mencapai nilai minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Sesuai Permenperin No. 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika bahwa ketika BUMN Indhan mampu melakukan rancang desain produk 100% secara mandiri, maka akan dianggap TKDN mencapai 25% yang merupakan salah satu faktor komponen TKDN yang diwadahi oleh Permenperin

Semakin Solid! Proses Design Akan Diakui Sebagai TKDN
Gambar. 2 Direktur Teknologi Industri Pertahanan Sri Yanto, Kemenko Marves Firdaus Manti, Kemenperin Sony Sulaksono Sumber: Dokumen Perusahaan 09 September 2021

Seluruh produk yang dihasilkan oleh BUMN Indhan harus mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri. Proses Based TKDN tersebut, diawali dengan merumuskan value chain hingga menyusun matriks kriteria (dengan rincian dan cara menghitung) yang disertai dengan pembobotnya. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan. Sehingga, hal ini dapat mengurangi ketergantungan BUMN Indhan kepada barang-barang impor, dan meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomer 16 tahun 2021, untuk Desain dan Engineering produk Indhan dan produk lainnya yang dilakukan sendiri sebagai hasil karya anak bangsa belum diakui sebagi komponen nilai TKDN. Oleh karena itu, Desain dan Engineering produk industri pertahanan BUMN Indhan harus dilakukan secara mandiri sehingga dapat memperoleh pengakuan bobot desain sebesar 25% sebagai salah satu faktor komponen TKDN yang diwadahi dalam regulasi dari Kemenperin.

Hasil Desain dan Engineering produk industri pertahanan maupun produk lainnya yang secara mandiri dianggap sebagai karya anak bangsa didorong untuk dapat dilakukan pengakuan bobot desain sebesar 25% sebagai salah satu faktor komponen TKDN yang diwadahi dalam regulasi dari Kemenperin guna menyempurnakan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 tahun 2021 untuk mencapai nilai minimal TKDN sebesar 40% sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Utario Esna Putra
Kadep Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia (Persero)
Telepon: 031-3292275 ext. 2002
Email: humas@pal.co.id