Seleksi Umum Pengadaan CNC Plasma Cutting di PT PAL Indonesia

Pengadaan
Pengadaan

PENGUMUMAN

Nomor: 104/34300/INV/X/2022

TENTANG

PEMBERITAHUAN TENDER / SELEKSI UMUM

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender Terbatas untuk :

“ PENGADAAN CNC PLASMA CUTTING DI PT PAL INDONESIA “

Klasifikasi                  : Umum

Kualifikasi                 : Pengadaan CNC Plasma Cutting

Jenis Kontrak            : Lumpsum fix-price

Pendaftaran dilaksanakan pada :

Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran       : 19 – 21 Oktober 2022

Penjelasan Teknis/Aanwijzing & Survey                : 24 Oktober 2022

Penyerahan Dokumen Tender                                : 31 Oktober 2022

(softcopy via email dan hardcopy dikirim)

Narahubung                                                                : Sdr. Dwi Ernowo

      Tel. +62 31-3292275, Ext. 3211

Konfirmasi mengikuti seleksi melalui surat elektronik (surel) dan Penyampaian Dokumen Penawaran (softcopy file) atau email                           : jubeltiminvestasi2@pal.co.id tembusan herlambang@pal.co.id dan dwi_ernowo@pal.co.id

Hard Copy dikirimkan kepada                  : Ketua Tim Investasi

                                                                        Gedung Divisi Kawasan & K3LH

                                                                         PT PAL INDONESIA

                                                                         Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155

Catatan :   Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan.

Ruang Lingkup Pengadaan :

  1. Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Barang dan/atau sejenis.
  2. Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan CNC Plasma Cutting di PT PAL INDONESIA.

Syarat-Syarat Pendaftaran :

  1. Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
  2. Peserta tender baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
  3. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
  4. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  5. Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan pra-kualifikasi maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya.
  6. Proses Tender Terbatas ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia Nomor: SKEP/31/10000/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/12/2019.

Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat dilihat disini dan dapat di unduh disini.

Dikeluarkan di Surabaya

Tanggal 19 Oktober 2022

PT PAL INDONESIA

Tim Investasi

Koordinator Pengadaan

          TTD

Nur Herlambang