PT PAL Indonesia (Persero) Catatkan 20 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Tahun 2020

Surabaya, 19 November 2020. PT. PAL Indonesia (Persero) kembali mendapatkan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 2020 dari Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah yang telah diberikan secara daring (online) pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 di Gedung Serbaguna Kemenaker, Jakarta. Dalam penghargaan K3 2020 ini, PT PAL Indonesia (Persero) menerima penghargaan atas prestasinya dalam melaksanakan program keselamatan dan keselamatan kerja (K3) sehingga mencapai 20 juta jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2019.

Gambar 1. Kepala Divisi Keamanan dan K3LH Kolonel Mar. Bambang Sukarno menunjukkan Sertifikat Penghargaan Kecelakaan Nihil.

Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, penegakan norma K3 menjadi kian penting di saat pandemi Covid-19 karena akan menjaga kelangsungan usaha, sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja. 20 Juta Tanpa Kecelakaan Kerja bukan berarti dalam perusahaan tersebut tidak mengalami kecelakaan kerja sama sekali, melainkan pekerja tidak kehilangan 2 hari jam kerja setelah mengalami kecelakaan kerja dan tidak sampai menimbulkan kematian atau fatality. Jika ada satu saja pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan jam kerja harus diulang dari titik nol.

Gambar 2. Sertifikat Penghargaan Kecelakaan Nihil 20.424.140 Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Kerja

Pencapaian tersebut tidaklah mudah mengingat resiko kecelakaan kerja di industri galangan sangat tinggi. Namun dengan implementasi sistem K3 yang baik dan terstruktur yang dilakukan oleh Divisi Keamanan dan  K3LH PT PAL Indonesia (Persero) maka hal tersebut dapat terwujud. Kepala Divisi Keamanan dan K3LH PT PAL Indonesia (Persero) Kolonel Mar. Bambang Sukarno menuturkan, “Untuk mewujudkan keselamatan kerja di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero) maka dilakukan penyuluhan K3 untuk seluruh pekerja, memberikan pemahaman kepada karyawan dan pekerja agar menumbuhkan rasa pentingnya keselamatan diri. Selain itu Divisi K3LH dan Keamanan juga memiliki agenda rutin inspeksi untuk pekerja meliputi pemeriksaan peralatan, lingkungan, atau individu. Inspeksi rutin tersebut biasanya juga bisa dilakukan secara mendadak.”

Terhitung dari 1 November 2018 hingga 31 Oktober 2019, PT PAL Indonesia (Persero) berhasil mencapai 3.054.921 juta jam kerja tanpa kecelakaan. Jumlah tersebut telah melalui proses audit yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah seluruh pekerja X (dikali) jumlah hari kerja dalam satu tahun. Hal tersebut merupakan keberhasilan dalam penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT PAL Indonesia (Persero) sesuai dengan asas norma K3 yang berlaku. Jika ada satu saja pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan jam kerja harus diulang dari titik nol.

Gambar 3. Karyawan PT PAL Indonesia (Persero) melaksanakan pekerjaan Gas Tungsten Arc Welding (GTAW) dengan menggunakan Alat Pelindung Diri.

“Sebelumnya PT PAL Indonesia (Persero) telah sukses meraih 17.369.219 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2018. Penghargaan atas pencapaian tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 Maret 2019. PT PAL Indonesia (Persero) sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 telah mengakumulasikan 20.424.140 jam kerja tanpa kecelakaan kerja.” Imbuh Kepala Divisi Kemanan dan K3LH.

Divisi Keamanan dan K3LH PT PAL Indonesia (Persero) setiap tahun membuat data statistik kecelakaan kerja dan direkap setiap bulan dengan tujuan supaya dapat mengontrol berapa kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Tahun lalu terjadi beberapa kali kecelakaan kerja, namun dengan mitigasi yang baik kecelakaan tersebut bersifat minor dan dapat ditangani dengan first aid kits sehingga tidak mengganggu proses produksi. Divisi Keamanan dan K3LH PT PAL Indonesia (Persero) mengupayakan untuk mempertahankan penghargaan yang telah diterima dengan cara terus melakukan sosialisasi kepada pekerja, sering melakukan inspeksi, dan melakukan sertifikasi K3 pada pekerja karena sertifikasi tersebut penting. Harapannya budaya K3 terus melekat kepada seluruh pekerja karena K3 merupakan kebutuhan bukan kewajiban.

Disiapkan oleh: Departemen Humas PT PAL Indonesia (Persero)