PT PAL Indonesia (Persero) Berkomitmen Tolak Segala Bentuk Suap

Gambar 1. Ilustrasi anti suap di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero).

Komitmen anti suap atau gratifikasi merupakan salah satu bagian penerapan Good Corporate Governance (GCG) PT PAL Indonesia (Persero) serta sebagai penjabaran dari pedoman tata kelola perusahaan yang mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai implementasi Penerapan Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang merupakan tindak lanjut dari Pepres nomor 54 tahun 2018 dan diperkuat dengan surat BUMN nomor 17 tahun 2020, PT PAL Indonesia (Persero) menetapkan dan memastikan berjalannya kebijakan tersebut melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016.

Gambar 2. Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi PT PAL Indonesia (Persero).

Anti suap yang menjadi komitmen setiap Insan PAL mulai dari Direksi, Dewan Komisaris, pejabat struktural dan seluruh karyawan PT PAL Indonesia (Persero). Komitmen tersebut meliputi larangan untuk menerima dan meminta suap sekaligus tegas menolak setiap bentuk suap. Suap meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah pemberian yang diberikan kepada Insan PAL yang dilakukan secara berlawanan dengan kewajiban dan tugas dari Insan PAL yang bersangkutan. Pemberian gratifikasi yang dianggap suap ini diberikan sehubungan dengan jabatan dan statusnya sebagai Insan PAL. Untuk fungsi pengawasan komitmen tersebut maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah dan diketuai oleh Sekretaris Perusahaan yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terkait dengan pengendalian gratifikasi di Perusahaan.

Komitmen anti suap merupakan bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) salah satu cara yang efektif dalam mencegah terjadinya tindakan yang bertentangan dengan GCG serta undang-undang yang berlaku adalah dengan mekanisme sistem pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi para pelapor serta meningkatkan budaya keterbukaan, kejujuran.

Mekanisme penyampaian pelaporan pelanggaran oleh pelapor pada dasarnya dilakukan melalui jalur formal yaitu melalui Atasan Langsung secara berjenjang, Direktorat dan fungsi terkait, namun apabila pelapor memandang sarana pengaduan tersebut tidak efektif atau ada keraguan, maka pelapor dapat menyalurkan pelaporan pelanggaran melalui saluran pelaporan WBS (telepon, kotak surat, email).

Gambar 3. Sosialisasi dan Pelatihan Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 yang diikuti oleh Kepala Divisi dan Kepala Departemen di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero).

Sebagai upaya internalisasi komitmen anti suap, secara bertahap mulai 9 September 2020 PT PAL Indonesia (Persero) mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 yang diikuti oleh Tim Implementasi ISO 37001:2016 SMAP di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero).

Disiapkan oleh: Departemen Humas PT PAL Indonesia (Persero).