Pengumuman Seleksi Jasa Konsultan Keuangan Restrukturisasi Hutang Bank

Pengumuman Seleksi Jasa Konsultan Keuangan Restrukturisasi Hutang Bank

Pengumuman Seleksi Jasa Konsultan Keuangan Restrukturisasi Hutang Bank

PENGUMUMAN
Nomor : PENG/07/52300/X/2021

TENTANG

SELEKSI UMUM

“JASA PENGADAAN JASA KONSULTAN KEUANGAN RESTRUKTURISASI HUTANG BANK TAHUN 2021 PT PAL INDONESIA (Persero)”

Pendaftaran Dilaksanakan pada :
Batas Konfirmasi Pendaftaran melalui email : 25 Oktober 2021
Batas Penyerahan Dokumen Persyaratan : 29 Oktober 2021
Narahubung : Tigor Fardiansyah, +62 31-3292275 Ext. 3260
Penyampaian Dokumen Persyaratan:
Softfile/Copyfile melalui surel : adanonprod@pal.co.id, opsada1@pal.co.id,
Cc : herlambang@pal.co.id, mega_luminda@pal.co.id
Hardcopy dikirimkan ke : Kepala Departemen Pengadaan Non Produksi
Divisi Kawasan
PT PAL Indonesia (Persero)
Jl. Ujung, Surabaya, Jawa Timur – 60155
Up Sdr Tigor Fardiansyah

Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan akan dipilih yang memenuhi persyaratan.

Ruang Lingkup Pengadaan :

  1. Peserta menyusun strategi dan indicative time table proses restrukturisasi hingga diperolehnya persetujuan restrukturisasi PT PAL Indonesia (Persero) dengan target menjadi tingkat kolektabilitas 1.
  2. Peserta mengkaji kondisi dan struktur keuangan, Necara, Laporan Laba/Rugi dan Arus Kas PT PAL Indonesia (Persero)
  3. Peserta melakukan kaji ulang, perbaikan, penyusunan proyeksi laporan keuangan termasuk cashflow penyelesaian hutang bank dan melengkapinya dengan financial modelling dan Analisa sensitifitasnya sesuai kapasitas dan kapabilitas PT PAL Indonesia (Persero)
  4. Peserta melakukan Analisa SWOT dan Porter Five Forces
  5. Peserta Menyusun dan merekomendasikan skema restrukturisasi untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan restrukturisasi bank
  6. Peserta Menyusun skema restrukturisasi melalui sumber pendanaan lainnya baik kreditur maupun investor yang diusulkan oleh PT PAL Indonesia (Persero)
  7. Peserta melalukan due diligence terbatas profil kreditur ataupun investor serta membantu PT PAL Indonesia (Persero) dalam menyusun dan melakukan negosiasi term sheet dengan pihak kreditur atau investor tersebut
  8. Peserta membantu PT PAL Indonesia (Persero) dalam Menyusun dan melakukan negosiasi term sheet hingga persetujuan restrukturisasi dari pihak bank diperoleh
  9. Peserta melaporkan setiap tahapan penugasan secara regular

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar seleksi memiliki ketentuan sebagai berikut :
    • Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    • Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
    • Memiliki kemampuan sebagai Konsultan Keuangan Restrukturisasi Hutang dan didukung oleh tim professional yang kompeten dan berpengalaman
    • Memiliki Track Record yang baik serta memiliki jaringan kuat dengan Perbankan, Investor dan Regulator
    • Memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk menjamin penyelesaian Ruang Lingkup Pekerjaan yang diberikan dengan menunjukkan referensi pengalaman sebagai Konsultan Keuangan Restrukturisasi Hutang
    • Memiliki komitmen untuk dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan
  2. Bagi Perusahaan yang belum terdaftar atau belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bila diumumkan sebagai pemenang seleksi wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan PT PAL Indonesia (Persero).
  3. Persyaratan Term of Reference (TOR) Pengadaan Jasa Konsultan Keuangan Restrukturisasi Hutang akan disampaikan setelah mengkonfirmasi pendaftaran melalui email
  4. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia (Persero) nomor : SKEP/30/10000/VIII/2020 dan Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-08/MBU/12/2019.
Dikeluarkan di Surabaya,
Pada Tanggal 22 Oktober 2021
PT PAL Indonesia (Persero)
Departemen Pengadaan Non Produksi/Sarana Prasarana Perkantor Kepala

TTD

Nur Herlambang