Pengumuman Pengadaan Jasa Rancang & Bangun Emergency D/G Room Fasilitas Divisi Kapal Selam PT PAL Indonesia

PENGUMUMAN

Nomor: 518/33200/IV/2024

TENTANG

PEMBERITAHUAN TENDER / SELEKSI UMUM

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender Umum untuk :

PENGADAAN JASA RANCANG & BANGUN EMERGENCY D/G ROOM FASILITAS DIVISI KAPAL SELAM PT. PAL INDONESIA

Klasifikasi:Umum
Kualifikasi:Kecil (secara detail pada KAK Administrasi)
Jenis Kontrak:Lumpsum

Pendaftaran dilaksanakan pada :

Pengumuman dan Konfirmasi Pendaftaran:05 – 17 April 2024, Pukul 14.00 WIB
Penjelasan Teknis / Aanwijzing & Survey:18 – 19 April 2024
Narahubung:Sdr. Gandhi Lesmana Tel. +62 31-3292275, Ext. 4044

Konfirmasi mengikuti seleksi tender (softcopy file) melalui surat elektronik (surel) atau email : jubeltiminvestasi2@pal.co.id CC : gandhilesmana@pal.co.id dan harun_alrosyid@pal.co.id

Hardcopy dikirimkan kepada:Kepala Divisi Supply Chain Gedung Divisi Supply Chain PT PAL INDONESIA Jl. Ujung Surabaya, Jawa Timur – 60155
Catatan :Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan hanya akan dipilih peserta yang memenuhi persyaratan.
  

Ruang Lingkup Pengadaan :

  1. Peserta Tender / Seleksi Umum merupakan Lembaga/Perusahaan/Institusi yang bergerak di bidang Pengadaan Jasa dan/atau sejenis.
  2. Peserta Tender / Seleksi Umum memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pekerjaan Pengadaan Jasa Rancang & Bangun Emergency D/G Room Fasilitas Divisi Kapal Selam PT. PAL Indonesia.
  3. Detail Ruang Lingkup Terlampir pada KAK Teknis.

Syarat-Syarat Pendaftaran :

  1. Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Tender / Seleksi Umum memiliki ketentuan sebagai berikut :
  • Peserta tender baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Rekanan PT PAL INDONESIA.
  • Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
  • Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2. Peserta tender melampirkan nilai TKDN (apabila ada).

3. Bagi Peserta, apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan pra-kualifikasi maka tidak dapat diundang mengikuti tahapan proses selanjutnya

4. Proses Tender Terbatas ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia Nomor: SKEP/31/10000/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/12/2019.

Dikeluarkan di Surabaya

Tanggal 05 April 2024

PT PAL INDONESIA

Pengadaan Non Produksi & Investasi

Divisi Supply Chain

TTD

Harun Alrosyid

KAK dapa di unduh disini