Pengumuman Kontes Jasa Konsultan dan Pialang Asuransi Property All Risk dan Machinery Break down

PENGUMUMAN

Nomor : PENG / 03 / 52300 / IX / 2021

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Kontes untuk  :

PENGADAAN JASA KONSULTAN DAN PIALANG ASURANSI PROGRAM ASURANSI PROPERTY ALL RISK DAN MACHINERY BREAKDOWN PT PAL INDONESIA (Persero)

Kualifikasi                    : Umum

Klasifikasi                    : Pengadaan Jasa Konsultan & Pialang Asuransi

Pendaftaran Dilaksanakan pada :

Batas Konfirmasi Pendaftaran          : 14 September 2021 Pukul 15.00 WIB (Konfirmasi mengikuti Kontes dengan mengirimkan surat keikutsertaan melalui surel dibawah ini)

Pemberian Penjelasan/Aanwizjing     :  15 September 2021

Narahubung                                        :  Sdr. Tigor Fardiansyah, +62 31-3292275 Ext. 3260

Penyampaian Dokumen :

Scanfile melalui surel                         : adanonprod@pal.co.id, nanda_hikhmatul@pal.co.id

Cc : herlambang@pal.co.id, opsada1@pal.co.id

Hardcopy dikirimkan ke                     : Kepala Departemen Pengadaan Non Produksi

 Divisi Kawasan

 PT PAL Indonesia (Persero)

 Jl. Ujung, Surabaya, Jawa Timur – 60155

Catatan    : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan akan dipilih yang memenuhi persyaratan.

Ruang Lingkup Pekerjaan :

  1. Peserta Kontes memberikan saran –saran teknis Asuransi yang penting baik diminta maupun tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai Konsultan dan Pialang Asuransi.
  2. Peserta Kontes mengumpulan seluruh informasi obyek pertanggungan, kondisi pertanggungan dan rate premi yang diperlukan bagi kepentingan penutupan Asuransi.
  3. Peserta Kontes merancang luas jaminan, besaran deductible dan rate premi untuk dituangkan kedalam terms and condition polis.
  4. Peserta Kontes melaksanakan analisa risiko dan menyampaikan saran – saran perbaikan risiko (Risk Improvement Programme) atas hasil temuan pada pelaksanakan Survey Risiko.
  5. Peserta Kontes mengusulkan nama Perusahaan Asuransi atau Penanggung yang akan dipilih untuk menjamin risiko objek pertanggungan
  6. Peserta Kontes membantu dalam meneliti dan menganalisa dokumen penawaran dari Perusahaan Asuransi mengenai kebenaran dokumen penawaran, kesesuaian dengan terms and condition yang diminta, kebenaran security list dan penelitian kualitas back up reasuransi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dokumen penawaran.
  7. Peserta Kontes meneliti dan menganalisa Polis Asuransi yang telah diterima dari Perusahaan Asuransi mengenai kebenaran kesesuaian dengan terms and condition yang diminta.
  8. Peserta Kontes mencatat laporan klaim yang diterima dan menindaklanjuti dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan Asuransi
  9. Peserta Kontes menindaklanjuti tuntutan klaim dan menginformasikan langkah – langkah yang dapat diambil serta persiapan – persiapan dokumen pendukung yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi.
  10. Peserta Kontes melakukan koordinasi dengan Perusahaan Asuransi dalam hal menentukan Nominated Loss Adjuster & Surveyor
  11. Peserta Kontes melakukan negosiasi mengenai tuntutan ganti rugi/ klaim dengan Perusahaan Asuransi, Loss Adjuster & Surveyor untuk mendapatkan penggantian klaim yang optimal sesuai dengan ketentuan polis. Kemudian, dengan jatuh temponya perjanjian antara Konsultan & Pialang Asuransi dengan PT PAL Indonesia (Persero) tidak mengesampingkan kewajiban dalam pelaksanaan proses negosiasi sampai dengan pembayaran klaim
  12. Peserta Kontes menyampaikan/melaporkan hasil negosiasi tuntutan ganti rugi secara sistematis dan kronologis.
  13. Peserta Kontes membantu dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi kepada Perusahaan Asuransi, sehingga pembayaran ganti rugi dapat diterima sesuai dengan ketentuan polis
  14. Peserta Kontes melakukan penutupan Asuransi berdasarkan persetujuan/penunjukan PT PAL Indonesia (Persero) dan bertanggung jawab atas segala perubahan terms and condition didalam polis sampai dengan risiko pada objek pertanggungan berakhir
  15. Peserta Kontes membuat evaluasi pada akhir tahun berjalan untuk dipergunakan sebagai gambaran anggaran premi asuransi tahun berikutnya
  16. Peserta Kontes melaksanakan program nilai tambah di aspek pengembangan Sumber Daya Manusia, Manajemen Risiko, dan Program lainnya yang berkaitan dengan penutupan Asuransi

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar Kontes memiliki ketentuan sebagai berikut :
  • Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
  • Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  • Perusahaan Pialang Asuransi yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Berdasarkan Buku Statistik Perasuransian Tahun 2019 yang diterbitkan OJK Perusahaan Pialang Asuransi meliputi : memiliki jumlah Ekuitas ≥ 20 Miliar pada Tahun 2019, membukukan keuntungan pada Tahun 2019, memiliki total Premi Harta Benda sebesar 30 kali Premi Polis PAR & MB Eksisting PT PAL Indonesia (Persero) (≥ 80 Miliar) di Tahun 2019

2. Bagi Perusahaan yang belum terdaftar atau belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bila diumumkan sebagai pemenang seleksi wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan PT PAL Indonesia (Persero).

3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Jasa Konsultan dan Pialang Asuransi PT PAL Indonesia (Persero) dikirimkan setelah Peserta Kontes menyampaikan surat keikutsertaan/partisipasi pada Kontes Jasa ini.

4. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia (Persero) nomor : SKEP/30/10000/VIII/2020 dan Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-08/MBU/12/2019.

Dikeluarkan di Surabaya,

Pada Tanggal 10 September 2021

PT PAL Indonesia (Persero)

Departemen Pengadaan Non Produksi/Sarana Prasarana Perkantoran

Kepala

TTD

Nur Herlambang