PENGUMUMAN JASA PENGADAAN AGEN PEMANTAUAN PENERBITAN SURAT UTANG PT PAL INDONESIA (Persero)

Pengumuman

Pengumuman

PENGUMUMAN
Nomor : PENG/05/52300/X/2021


TENTANG

PEMBERITAHUAN SELEKSI UMUM


Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan proses seleksi untk :

“JASA PENGADAAN AGEN PEMANTAUAN PENERBITAN SURAT UTANG PT PAL INDONESIA (Persero)”

Kualifikasi : Umum
Klasifikasi : Pengadaan Jasa
Jenis Kontrak : Lumpsum

Pendaftaran Dilaksanakan pada :

Batas Konfirmasi Pendaftaran : 04 Oktober 2021
Batas Konfirmasi Dokumen : 13 Oktober 2021
Narahubung : Sdr. Tigor Fardiansyah, +62313292275 Ext. 3260
Konfirmasi mengikuti seleksi melalui surel tercantum

Penyampaian Dokumen :
SoftfileCopyfile melalui surel : adanonprod@pal.co.id, opsada1@pal.co.id
CC : herlambang@pal.co.id, mega_luminda@pal.co.id
Hardcopy dikirim ke : Kepala Departemen pengadaan Non Produksi
Divisi Kawasan
PT PAL Indonesia (Persero)
Jl. Ujung,Surabaya, Jawa Timur-60155
Up Sdr Tigor Fardiansyah
Catatan : Peserta yang mendaftar melebihi tanggal yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan akan dipilih yang memenuhi persyaratan.

Ruang Lingkup Pengadaan :

Ruang Lingkup Pengadaan :

  1. Peserta Seleksi melakukan pemantauan atas kewajiban penerbit (PT PAL Indonesia (Persero) sejak surat utang terbit hingga jatuh tempo
  2. Peserta seleksi memiliki tanggung jawab yang terdiri dari:
    • Menghidari Pertemuan atau Kegiatan terkait persiapan penerbitan Surat Utang
    • Memberikan masukan atau saran dalam hal perjanjian penerbitan Surat Utang
    • Memantau dan memonitor pemenuhan kewajiban-kewajiban penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan surat Utang
    • Mengadakan rapat informasi untuk menyarankan secara teknis terkait aspek hukum, keuangan dan
    saran teknislain selama umur Surat Utang
    • Mengadakan pertemuan dan mengkoordinasi penyelesaian kelalaian Penerbit dan kejadian lain perlu diputuskan
    sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Surat Utang sehigga diperoleh penyelesaian terbaik bagi pemegang Surat
    Utang dan Penerbit Melaksanakan tugas lain dalam rangka memenuhi persyaratan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Syarat-Syarat Pendataran :

1. Perisahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar seleksi memiliki ketentuan sebagai berikut:

• Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama mengikuti suatu pengadaan yang sama

• Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua atau lebih perusahaan dimana      terdapat 1  (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas   anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang  sama.

• Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan

• Memiliki Kompetensi dan kapasitas dengan menunjukkan referensi pengalaman sebagai Agen Permantau

Penerbit Surat Utang dalam 3 tahun terakhir

• Memiliki Komitmen untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

  1. Bagi Perusahaan yang belum terdaftar atau belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bila diumumkan sebagai pemenang seleksi
    wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan PT. PAL Indonesia (Persero).
  2. Persyaratan Term of Reference (TOR) Pengadaan jasa Agen Pemantauan Penerbitan Surat Utang dapat diunduh pada link dibawah ini
  3. Proses Pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT.PAL Indonesia (Persero) nomor : SKEP/30/10000/VIII/2020 dan Peraturan Menteri BUMN nomor :PER-08/MBU/12/2019
Dikeluarkan di Surabaya
Pada Tanggal 01 Oktober 2021
PT PAL Indonesia (Persero)
Departemen Pengadaan Non
Produksi/Saran Prasaran Perkantoran
Kepala
                                                                                           TTD
                                                                                      Nur Herlambang