Surabaya, 20 November 2020. PT PAL Indonesia (Persero) melaksanakan Audit Eksternal SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selama dua hari 19-20 November 2020. Pembukaan kegiatan audit dilakukan oleh Direktur Rekayasa Umum & Harkan PT PAL Indonesia (Persero) Sutrisno bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Pusat Informasi Perusahaan (PIP).
Audit dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT Chesna yang dengan dua auditor Mochammad Noor Rois Zain (Lead Auditor) dan Reni Meidawati (Auditor Anggota). Kegiatan audit mencakup Audit Manajemen Puncak dan Audit kepada Auditee (Wakil Manajemen, Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, Manajemen Risiko) di Divisi-Divisi terkait pemasaran dan pengadaan seperti Divisi HCM & CM, Divisi Pemasaran & Penjualan Kapal, Divisi Penjualan Rekumhar, dan Divisi Supply Chain.
Dalam closing statement yang disampaikan Lead Auditor disimpulkan bahwa PT PAL Indonesia (Persero) berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan SMAP. Dari proses audit yang dilaksanakan tidak ditemukan temuan baik mayor maupun minor. Atas dasar terserbut Auditor merekomendasikan PT PAL Indonesia (Persero) untuk mendapatkan SNI ISO 37001:2016.
Audit Eksternal SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ditutup oleh Plt. Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Etty Soewardani. Dalam sambutan penutupan Plt. Direktur Utama menyatakan PT PAL Indonesia (Persero) akan berupaya menerapkan SMAP dengan baik dan benar serta sertifikat ISO 37001:2016 yang nantinya akan didapatkan merupakan amanah yang akan dipedomani dalam setiap pelaksanaan pengadaan dan pemasaran.
Disiapkan oleh: Departemen Humas PT PAL Indonesia (Persero).