1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui email resmi, yaitu: humas@pal.co.id dengan melampirkan identitas pemohon
  2. Permintaan Informasi Publik diproses PPID
  3. PPID memberikan jawaban berupa informasi kepada Pemohon. Bilamana informasi tersebut termasuk dalam kategori pengecualian, akan disampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku