Lakukan Lompatan Quantum PAL Raih Predikat Menuju Informatif oleh Komisi Informasi Pusat

Lakukan Lompatan Quantum PAL Raih Predikat Menuju Informatif oleh Komisi Informasi Pusat

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021
Gambar 1. Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021

(Surabaya, 26 Oktober 2021) Kredibilitas dan transparansi merupakan salah satu pilar penting PT PAL Indonesia (Persero) dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sepanjang tahun 2021 melalui publikasi kebijakan yang informatif dan akomodatif. Sebagai komitmen dalam meningkatkan level Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT PAL Indonesia (Persero) selalu berusaha memberikan layanan informasi publik yang prima bahkan di tengah Pandemi COVID-19.

Kerja keras dan komitmen tersebut terbayar tuntas dikarenakan pada Senin, 26 Oktober Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PT PAL Indonesia (Persero) telah meraih predikat Menuju Informatif dengan skor akhir 85,34 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Pemerintah Tahun 2021. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PT PAL Indonesia (Persero) telah mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya memperoleh predikat Tidak Informatif dengan skor akhir 34,61 atau telah berhasil melonjak dua kategori sekaligus sejak 2020. Sesuai keputusan KIP Nomor 10/KEP/KIP/10/2021 mengenai hasil dan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara garis besar keseluruhan jumlah badan publik sejumlah 337. Klasifikasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terdiri dari beberapa kelas kategori, diantaranya adalah kelas Informatif yang terdiri dari 83 badan publik, kelas Menuju Informatif yang terdiri dari 63 badan publik, kelas Cukup Informatif yang terdiri dari 54 badan publik, kelas Kurang Informatif yang terdiri dari 37 badan publik, dan kelas Tidak Informatif yang terdiri dari 100 badan publik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Pemerintahan Tahun 2021
Gambar 2. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Pemerintahan Tahun 2021

Sebelumnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT PAL Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Bapak Rariya Budi Harta selaku Corporate Secretary dan Ketua PPID PT PAL Indonesia (Persero) turut hadir pada Presentasi Asesmen Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Pertemuan yang dihelat pada tanggal 12 – 13 Oktober 2021 berlangsung di Kantor KIP Pusat dan diadakan secara virtual. Kegiatan ini merupakan penentuan nilai akhir terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021. Pada presentasi tersebut Bapak Rariya Budi Harta memaparkan beberapa poin penting terkait pelaksanaan sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilakukan PT PAL Indonesi (Persero), diantaranya adalah yang pertama mengenai urgensi penggunaan KTP sebagai proses verifikasi data yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pusat. Selanjutnya adalah terkait data informasi yang paling banyak dicari oleh pemohon adalah mengenai keuangan dan kapal selam. Bapak Rariya juga menegaskan bahwa dalam proses publikasi data selalu dilakukan proses tracking kepada para pemohon, hal ini dilakuakan karena latar belakang PT PAL Indonesia (Persero) yang notabenya merupakan perusahaan yang tergolong dalam objek vital nasional sehingga data-data yang keluar diharapkan tidak digunakan dengan cara yang salah dan disebarkan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Lalu, materi terakhir yang disampaikan oleh Bapak Rariya adalah terkait kolaborasi yang dilakukan PT PAL Indonesia (Persero) guna memberikan keterbukaan informasi publik yakni kolaborasi dengan komunitas Industri Pertahanan (Indhan) dan komunitas BUMN Jawa Timur.

Presentasi Asesmen Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) PT PAL
Indonesia (Persero) yang diwakilkan oleh Bapak Rariya Budi Harta selaku Corporate Secretary
dan PPID Perusahaan PT PAL Indonesia (Persero) pada tanggal 12-13 Oktober 2021.
Gambar 3. Presentasi Asesmen Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) PT PAL
Indonesia (Persero) yang diwakilkan oleh Bapak Rariya Budi Harta selaku Corporate Secretary
dan PPID Perusahaan PT PAL Indonesia (Persero) pada tanggal 12-13 Oktober 2021.

PT PAL Indonesia (Persero) telah menunjukkan kesiapannya memasuki Era Transformasi Industri Maritime 4.0, dibuktikan dengan sudah terimplementasinya sinergi dan kolaborasi antara sumber daya manusia yang kompeten dengan penguasaan teknologi di bidang perkapalan dan general engineering dalam menjalankan proses bisnisnya. Hal itu juga dapat dilihat melalui lompatan quantum yang diraih oleh PT PAL Indonesia (Persero) yakni predikat Menuju Informatif oleh Komisi Informasi Pusat. Lompatan tersebut merupakan bagian dari Transformasi Industri Maritime 4.0 yang tidak hanya bertransformasi secara internal, namun juga secara eksternal.

Halaman Utama e-PPID PT PAL Indonesia (Persero)
Gambar 4. Halaman Utama e-PPID PT PAL Indonesia (Persero)

Pemohon dapat langsung mengakses melalui Portal e-PPID PAL dengan link https://ppid.pal.co.id , portal ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di PT PAL Indonesia (Persero). Menu yang disediakan di laman portal tersebut diantaranya adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta – merta, dan informasi yang wajib sedia setiap saat. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala terdiri atas informasi tentang profil PT PAL Indonesia (Persero), laporan PT PAL Indonesia (Persero), pengumuman, peraturan yang berkaitan dengan publik, dan undang-undang. Selanjutnya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta-merta terdiri atas informasi PT PAL Indonesia (Persero). Dan informasi yang wajib sedia setiap saat terdiri atas informasi lainnya, pedoman PT PAL Indonesia (Persero), informasi lainnya, dan peraturan BUMN. Informasi tersebut dapat secara langsung di download di menu infromasi publik. Namun, jika dibutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengajukan secara langsung dengan cara membuat akun e-PPID PT PAL. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk membuat akun adalah dengan masuk ke menu daftar pada sisi kanan laman utama e-PPID, dengan mengisi data diri dan melampirkan foto KTP, serta mengajukan informasi yang dibutuhkan.

Tentang PT PAL Indonesia (Persero):
PT PAL Indonesia (Persero) merupakan perusahaan galangan kapal terbesar di Indonesia. Kami memiliki keunggulan bisnis pada kapabilitas Pembangunan dan rancang-bangun Kapal Perang dan Kapal Niaga; Pembangunan dan Maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO) Kapal Selam; Maintenance, Repair, dan Overhaul Kapal Perang, Kapal Niaga, dan produk-produk kemaritiman; General Engineering produk Energi dan Elektrifikasi; dan Technology Development.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Utario Esna Putra
Kadep Hubungan Masyarakat
PT PAL Indonesia (Persero)
Telepon: 031-3292275 ext. 2002
Email: humas@pal.co.id