Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Press Brake Machine PT PAL Indonesia

Pengadaan

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

TERM OF REFERENCE (TOR)

  1. PEMBERI PEKERJAAN   :    PT PAL INDONESIA
  2. NAMA PROYEK                 :    PENGADAAN PRESS BRAKE MACHINE 175 T DAN PRESS BRAKE MACHINE 100 T (MESIN TEKUK PLAT)
  3. SUMBER DANA                 :    PMN 2021,  KODE PROYEK – F21ZA voa
  4. MAKSUD DAN TUJUAN

Dalam rangka melaksanakan Program Whole Local Production (WLP) dan Maintenance Repair  Overhaul  (MRO)  Kapal  Selam,  dimana  bagian  kapal selam  terdapat  beberapa equipment akomodasi,  diantaranya steel furniture,galley furniture dan system ducting yang dalam proses pembuatannya memerlukan mesin press sehingga keberadaan mesin tersebut sangat dibutuhkan dalam produksi pada kapal selam.

5. PEMBERIPEKERJAAN

Pemberi pekerjaan adalah PT PAL INDONESIA   yang diwakili  oleh Direksi sesuai  dengan kewenangannya.

6. TATA CARA PROSES PENGADAAN

Pengadaan mesin  press dilakukan dengan  Tender/Seleksi  Umum berdasarkan   Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL INDONESIA,   Nomor :    SKEP/31/10000Nlll/2022, tanggal 22 Agustus 2022,  yaitu:

  1. Tender/Seleksi Umum adalah proses pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa yang diumumkan secara luas melalui  media massa/web site Perusahaan guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang  dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan
    • Tender/Seleksi Umum dilakukan   untuk pengadaan barang/jasa  dengan nilai   diatas Rp.  5 Milyar.
    • Tender/Seleksi Umum ini dilaksanakan oleh Fungsi Pengadaan/Panitia   Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Direktur Pemasaran atau Direktur  Pembina Tim lnvestasi.
    • Barang/Jasa yang dibutuhkan bersifat  umum dan mudah diperoleh dipasaran  serta tidak  mendesak dan tidak bersifat rahasia.
    • Peserta Tender baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar  di  perusahaan (asalkan   memenuhi   kualifikasi).   Peserta  Tender   yang   baru  didaftarkan  dan mempunyai SKT setelah Peserta Tender dinyatakan sebagai pemenang
  1. Tata cara proses Tender/Seleksi Umum dapat disampaikan sebagai berikutPengumuman resmi dan/atau website Perusahaan;
    • Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan;
    • Pemberian Penjelasan (Aanwijzing);
    • Pemasukan Dokumen Penawaran;
    • Pembukaan Dokumen Penawaran;
    • Evaluasi Penawaran;
    • Evaluasi Kualifikasi;
    • Pembuktian Kualifikasi;
    • Pembuatan Berita Acara Hasil Tender (BAHT);
    • Penetapan Pemenang;
    • Pengumuman Pemenang;
    • Penandatanganan Kontrak

7. METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN

Metode Penyampaian Ookumen Penawaran dilakukan dengan Metode Satu  Tahap, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi  dan teknis  dimasukkan dalam  Sampul  Tertutup I,     sedangkan  harga penawaran  dimasukkan   dalam  Sampul TertutupII,  selanjutnya sampul I   dan sampul II   dimasukkan kedalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan dialamatkan  kepada:

Ketua Tim lnvestasi Bapak Catur Sudarsono Gedung Divisi  Kawasan & K3LH PT.  PAL  Indonesia

PO BOX 1134

Jalan  Ujung – Surabaya

8. METODE EVALUASI PENGADAAN

Metode evaluasi Pelelangan Umum dengan Metode Sistem Nilai  (Merit  Point  System),  yaitu evaluasi penilaian   penawaran dengan cara memberikan nilai  angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai,   berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang I Jasa,  kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai  dari para Peserta. Evaluasi penawaran sistem nilai  digunakan dengan memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas  teknis.

Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:

  1. Evaluasi Administrasi
    • Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
    • Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
    • Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
  2. Evaluasi Teknis dan Harga
    • Sistem nilai menggunakan pendekatan/metode kuantitatif, yaitu dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan dan tata cara serta kriteria penilaian harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen pengadaan. Unsur Pembobotan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai jenis barang/jasa yang dibutuhkan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Perubahan standar bobot harus mendapatkan izin dari Direksi;
    • Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan/atau harga penawaran, dalam melakukan evaluasi Panitia Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/ atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
    • Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Panitia Pengadaan membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai tertinggi.

Hal yang krusial dalam evaluasi sistem ini adalah penentuan indikator penilaian, bobot setiap indikator dan pemberian nilai (skor) setiap indikator dari peserta lelang. Untuk itu perlu ditetapkan faktor-faktor dan bobot setiap faktor yang dapat digunakan untuk mengevaluasi persyaratan administrasi, teknik dan biaya dari pelelangan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat memudahkan pekerjaan Panitia Pengadaan dalam menerapkan metode evaluasi sistem nilai yang diberlakukan di PT PAL Indonesia.

3. Penetapan Nilai bobot Evaluasi untuk Pengadaan CNC Plasma Cutting dengan metode Merit Point System adalah sebagai berikut:

NoUnsur PenilaianNilai Bobot (%)
1Harga Alat (setelah dievaluasi)50
2Harga Suku Cadang10
3Desain teknis dan kinerja15
4Waktu Penyerahan5
5Pelayanan Pasca Jual10
6Standarisasi10
 Total100

Unsur  Penilaian  merupakan   penggabungan   antara  Harga  Alat  setelah  evaluasi  (50%) dengan  Harga Suku Cadang  (10%),  Disain  Teknis  dan Kinerja  (15%),   Waktu  Penyerahan (5%),   Pelayanan  Pasca  Jual (10%)  dan  Standarisasi   (10%).

Pemenang    Tender    Pengadaan    adalah    Peserta   yang   memiliki    nilai    tertinggi    dari gabungan  aspek  biaya dan teknis  tersebut.

Konsep hasil penilaian akan dilaporkan oleh Ketua Tim lnvestasi kepada Direksi untuk mendapatkan   masukan  dan persetujuan/pengesahan.

Perubahan    Standar   Pembobotan    (jika  diperlukan)    untuk  evaluasi   pengadaan   harus

4. mendapatkan   persetujuan  dari Direksi  dan dilakukan  sebelum   pelelangan   dimulai.lnformasi  yang berkaitan  dengan  evaluasi  Dokumen  Penawaran  tidak akan diungkapkan oleh  PT. PAL  Indonesia  kepada  para  Peserta  atau pihak  lainnya.

10. JENIS KONTRAK PENGADAAN

Jenis   kontrak    pengadaan    adalah   Kontrak  Lump  Sum,   dimana    merupakan    Kontrak Pengadaan   Barang  dalam  batas  waktu  tertentu  sebagaimana   ditetapkan   dalam  Kontrak, dengan  ketentuan  sebagai  berikut:

  1. Jumlah  harga  pasti dan tetap  serta tidak dimungkinkan    penyesuaian   harga
  2. Semua  risiko sepenuhnya   ditanggung  oleh Penyedia  Barang;
  3. Pembayaran   didasarkan    pada  tahapan   produk  I keluaran   yang  dihasilkan sesuai isi kontrak
  4. Sifat pekerjaan   berorientasi  kepada  keluaran  (output  based)
  5. Total  harga penawaran  bersifat  mengikat;  dan
  6. Tidak  diperbolehkan   adanya  pekerjaan  tambah  kurang

11. TIM INVESTASI

Tim   lnvestasi    adalah   tim   khusus   untuk   pelaksanaan    pengadaan    investasi    baik   yang bersumber  dari dana  RKAP  maupun  dana  PMN.  Mekanisme   kerja dan tanggung  jawab  Tim lnvestasi  diatur  didalam  Ketetapan  Direksi.

Tim lnvestasi  sebagai  Fungsi  Pengadaan  yang melakukan  fungsi  proses  pengadaan   barang dengan  kegiatan  sebagai  berikut:

Tim Investasi sebagai Panitia Pengadaan, dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab atas proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku dan dibentuk untuk pengadaan dengan batas kewenangan nilai diatas 500 juta.
  2. Menandatangani Pakta Integritas sebelum menjabat sebagai Panitia Pengadaan.
  3. Menyusun perencanaan pengadaan barang / jasa.
  4. Menetapkan paket pengadaan, sistem pengadaan dan lokasi pengadaan.
  5. Menetukan sistem pengadaan yang meliputi cara pengadaan, pengumuman pengadaan barang/jasa, metode penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, dan jenis kontrak.
  6. Menyusun dokumen pengadaan dan jadwal pengadaan;
  7. Melakukan evaluasi penawaran yang masuk. Dalam melakukan evaluasi, Tim Investasi sebagai Panitia Pengadaan dapat meminta bantuan dalam hal aspek teknis, keuangan dan hukum kepada unit kerja terkait.
  8. Menyusun jawaban surat sanggahan untuk ditandatangani Pejabat sesuai kewenangannya.
  9. Menyiapkan perjanjian / kontrak dengan pihak Penyedia Barang / Jasa.
  10. Melaporkan setiap rencana pengadaan, proses pelaksanaan pengadaan kepada pejabat pengadaan terkait sesuai batasan kewenangannya.
  11. Tim Investasi sebagai Pejabat Pengadaan ini berjumlah gasal minimal 3 (tiga) orang; bukan personil Pengelola Keuangan dan Satuan Pengawas Intern (SPI).

12. PENGGUNA BARANG / JASA

Pengguna/User   adalah  Tim Divisi Kapal  Selam,  yang  mempunyai  tugas  dan tanggung  jawab sebagai  berikut  :

  1. Membuat  rencana  kerja dan anggaran  I RKAP pengadaan  barang  dan jasa
  2. Membuat  permintaan   pengadaan  (J01  ).
  3. Menyusun     spesifikasi    teknis,    kuantitas   I  volume,   gambar-gambar    yang   diperlukan(requesition sheet),  dan  membuat  HPS I Owner Estimate
  4. Memberikan   penjelasan   dari  segi teknis  pada saat pelaksanaan   aanwijzing
  5. Melakukan   evaluasi   dan  penilaian   teknis   dari  hasil  penawaran   teknis   dari  penyedia barang.
  6. Dalam   melaksanakan    tugasnya   Pengguna    Barang   I  User  mendapat   masukan   dari Fungsi   Pengadaan   I  Engineering  berupa:   spesifikasi   teknis,    gambar   teknis,    rincian kebutuhan   barang,  Engineering Estimate (EE).

13. LINGKUP PENGADAAN BARANG DAN JASA

PRESS BRAKE MACHINE 100 Ton dan 175 Ton

  • Lingkup Pengadaan
  1. Pengadaan   sejumlah   1   (satu)   unit  Press Brake Machine 100 Ton  dan  1    (satu)  unitPress Brake Machine 175   Ton
  2. Brand  barang  dari  negara  Eropa I Jepang  I Amerika
  3. Penurunan,      pemasangan,     penyetelan,     pengikatan     serta    komisioning      mesin ditanggung   Vendor
  4. Termasuk   kabel  utama  dari panel  mesin  ke  panel  induk  bengkel  ditanggung   oleh vendor.
  5. Mesin harus dapat dimonitordan   terintegrasi  dengan  ERP IM4  PAL (jam operasional mesin,  pemakaian  comsumable   material,  plan  maintenance   system  yang terhubung dengan  jaringan  internal  PAULAN  PAL secara  digital).
  6. FAT  (Factory  Acceptance   Test)  ke   Manufacture     untuk   4   Orang    (termasuk transportasi,   akomodasi,  dll.).
  • Main  Spesification
  1. Pressure  force : 100 ton dan 175 ton
  2. 3 Axix  (Y1 ,Y2,X)
  3. Brake  length : 2600 mm dan 3000 mm
  • Standard accessories
  1. Delem  53 T 20  control  or equal
  2. X-axis   back gauge with servo  motor  or equal
  3. manual   lower table crowning   or equal
  4. quick-action   clamping  of male die or equal
  5. manual   akas  laser safety  LC II  M FMSC safety  system  or equal
  6. light barrier  or equal
  7. 2 front support  arms moving  on linear   guides  or equal
  8. foot  pedal withe-stop   switch  or equal
  9. operator  instructions   or equal
  10. european  type  male die  H = 67 mm or equal
  11. european  type  Bottom  Tool 4V H:  60×60  mm or equal
  12. 2 hight adjustable   back-gauge  fingers  or equal
  13. Including:     Spare  of   hidrolis  oil sesuai   kapasitas  tanki  mesin,    Key set of machine, Pair  of Upper  Blades  and Pair  Of Lower Blades
  • lain-lain
  1. Manual   book,  wiring  diagram  lengkap
  2. Pelatihan    untuk  2 operator,   2 teknisi,   2 desain,    2  IT dan   pemberian   sertifikat  jika diperlukan
  3. Garansi  pekerjaan  dan produk  1   tahun

14. BIAYA PENYEDIA BARANG / JASA

  1. Persyaratan Penyedia Barang / Jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut:
    • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha / kegiatan sebagai Penyedia Barang / Jasa;
    • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang / jasa;
    • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidamanual   lower table crowning   or equalk sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
    • Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
    • Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
    • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan untuk jasa harus memenuhi persyaratan HSE (Health, Safety & Environment).
    • Sebelum mendapatkan kontrak, harus terdaftar sebagai vendor / subkon list Perusahaan melalui proses assessment / kualifikasi dan tidak masuk dalam daftar hitam;
    • Memiliki alamat tetap dan jelas;
  2. Penyedia Barang / Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang / Jasa.
  3. Terpenuhinya persyaratan Penyedia Barang / Jasa dalam pelaksanaan pengadaan diilai melalui proses kualifikasi yang menjadi bagian dari evaluasi administrasi.

15. JANGKA WAKTU PENGADAAN

Jangka  waktu  pengadaan   Press  Brake  Machine  selama   8 (delapan) bulan dan/atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalenderdengan   masa pemeliharaan   selama   12 (dua  belas) bulan.

16. PERSYARATAN PENGADAAN BARANG / JASA

  1.  PERSYARATAN UMUM
    • Asli Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran yang ditandatangani oleh Pimpinan/Direktur Perusahaan dan distempel;
    • Surat Kuasa dari Pimpinan/Direktur perusahaan kepada penerima kuasa untuk mewakili mengikuti tender (apabila dikuasakan);
    • Asli Jaminan Penawaran sebesar 3% (tiga persen) dari nilai penawaran;
    • Rincian Harga Penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan;
    • Dokumen penawaran teknis;
    • Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila ada);
    • Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir dari Kemenkumham
    • Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) yang masih berlaku
    • Copy NPWP / PKP terbaru
    • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB yang masih berlaku
    • Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
    • Copy Struktur Organisasi Perusahaan dan Personil (terbaru)
    • Copy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai rekanan PT PAL INDONESIA yang masih berlaku (bagi yang sudah terdaftar);
  1. PERSYARATAN KHUSUS
    • Melampirkan  Surat Keagenan I Distributor   sebagai   Agen I Distributor    resmi  Press Brake  Machine di Indonesia   dari  Brand Pabrik   I Manufacture yang  bersangkutan, yang ditandatangani   Pejabat Manufacture/Principledan distempel.
    • Melampirkan   Surat Pernyataan  mengerti   dan memahami  peraturan  sesuai standar penggunaan Press Brake Machine beserta peralatan   pendukungnya.
    • Memiliki     komitmen    untuk   mengikuti   dan   memenuhi     semua   persyaratan   yang diperlukan   dalam  proses pengadaan barang  dan jasa.
    • Melampirkan     Surat  Pernyataan  Kesanggupan  mematuhi    peraturan  dan tata  tertib serta penggunaan standar kerja sesuai K3LH yang berlaku  di  PT PAL INDONESIA.
  2. Jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagai berikut :

3. Tempat pelaksanaan Pengadaan Press Brake Machine di  Ruang Rapat  Tim  lnvestasi PT PAL INDONESIA,  Jalan Ujung Surabaya –  60155.

4. Apabila terjadi  perubahan tempat pelaksanaan Pengadaan,  maka Tim  lnvestasi  akan menyampaikan perubahan tersebut secara lisan I melalui email I whatapps ke semua Penyedia Barang,  paling lambat 30 (tiga puluh)  menit sebelum pelaksanaan  kegiatan.

19. USULAN CALON PEMENANG

Usulan Calon pemenang akan disampaikan kepada Direksi dalam arti :

  1. Dokumen penawaran memenuhi persyaratan administrasi & teknis dan harga, berdasarkan bobot penilaian dan sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
  2. Perhitungan Harga yang ditawarkan adalah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surabaya,  26 Desember 2022

Kepala Divisi Kapa! Selam

Wiranto