KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
- PEMBERI PEKERJAAN : PT PAL INDONESIA
- NAMA PROYEK : PENGADAAN PRESS BRAKE MACHINE 175 T DAN PRESS BRAKE MACHINE 100 T (MESIN TEKUK PLAT)
- SUMBER DANA : PMN 2021, KODE PROYEK – F21ZA voa
- MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam rangka melaksanakan Program Whole Local Production (WLP) dan Maintenance Repair Overhaul (MRO) Kapal Selam, dimana bagian kapal selam terdapat beberapa equipment akomodasi, diantaranya steel furniture,galley furniture dan system ducting yang dalam proses pembuatannya memerlukan mesin press sehingga keberadaan mesin tersebut sangat dibutuhkan dalam produksi pada kapal selam.
5. PEMBERIPEKERJAAN
Pemberi pekerjaan adalah PT PAL INDONESIA yang diwakili oleh Direksi sesuai dengan kewenangannya.
6. TATA CARA PROSES PENGADAAN
Pengadaan mesin press dilakukan dengan Tender/Seleksi Umum berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL INDONESIA, Nomor : SKEP/31/10000Nlll/2022, tanggal 22 Agustus 2022, yaitu:
- Tender/Seleksi Umum adalah proses pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa yang diumumkan secara luas melalui media massa/web site Perusahaan guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan
- Tender/Seleksi Umum dilakukan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 5 Milyar.
- Tender/Seleksi Umum ini dilaksanakan oleh Fungsi Pengadaan/Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Direktur Pemasaran atau Direktur Pembina Tim lnvestasi.
- Barang/Jasa yang dibutuhkan bersifat umum dan mudah diperoleh dipasaran serta tidak mendesak dan tidak bersifat rahasia.
- Peserta Tender baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di perusahaan (asalkan memenuhi kualifikasi). Peserta Tender yang baru didaftarkan dan mempunyai SKT setelah Peserta Tender dinyatakan sebagai pemenang
- Tata cara proses Tender/Seleksi Umum dapat disampaikan sebagai berikutPengumuman resmi dan/atau website Perusahaan;
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan;
- Pemberian Penjelasan (Aanwijzing);
- Pemasukan Dokumen Penawaran;
- Pembukaan Dokumen Penawaran;
- Evaluasi Penawaran;
- Evaluasi Kualifikasi;
- Pembuktian Kualifikasi;
- Pembuatan Berita Acara Hasil Tender (BAHT);
- Penetapan Pemenang;
- Pengumuman Pemenang;
- Penandatanganan Kontrak
7. METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
Metode Penyampaian Ookumen Penawaran dilakukan dengan Metode Satu Tahap, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam Sampul Tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam Sampul TertutupII, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan kedalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan dialamatkan kepada:
Ketua Tim lnvestasi Bapak Catur Sudarsono Gedung Divisi Kawasan & K3LH PT. PAL Indonesia
PO BOX 1134
Jalan Ujung – Surabaya
8. METODE EVALUASI PENGADAAN
Metode evaluasi Pelelangan Umum dengan Metode Sistem Nilai (Merit Point System), yaitu evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai, berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang I Jasa, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para Peserta. Evaluasi penawaran sistem nilai digunakan dengan memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas teknis.
Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
- Evaluasi Administrasi
- Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
- Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
- Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
- Evaluasi Teknis dan Harga
- Sistem nilai menggunakan pendekatan/metode kuantitatif, yaitu dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan dan tata cara serta kriteria penilaian harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen pengadaan. Unsur Pembobotan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai jenis barang/jasa yang dibutuhkan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Perubahan standar bobot harus mendapatkan izin dari Direksi;
- Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan/atau harga penawaran, dalam melakukan evaluasi Panitia Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/ atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
- Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Panitia Pengadaan membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai tertinggi.
Hal yang krusial dalam evaluasi sistem ini adalah penentuan indikator penilaian, bobot setiap indikator dan pemberian nilai (skor) setiap indikator dari peserta lelang. Untuk itu perlu ditetapkan faktor-faktor dan bobot setiap faktor yang dapat digunakan untuk mengevaluasi persyaratan administrasi, teknik dan biaya dari pelelangan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat memudahkan pekerjaan Panitia Pengadaan dalam menerapkan metode evaluasi sistem nilai yang diberlakukan di PT PAL Indonesia.
3. Penetapan Nilai bobot Evaluasi untuk Pengadaan CNC Plasma Cutting dengan metode Merit Point System adalah sebagai berikut:
No | Unsur Penilaian | Nilai Bobot (%) |
1 | Harga Alat (setelah dievaluasi) | 50 |
2 | Harga Suku Cadang | 10 |
3 | Desain teknis dan kinerja | 15 |
4 | Waktu Penyerahan | 5 |
5 | Pelayanan Pasca Jual | 10 |
6 | Standarisasi | 10 |
Total | 100 |
Unsur Penilaian merupakan penggabungan antara Harga Alat setelah evaluasi (50%) dengan Harga Suku Cadang (10%), Disain Teknis dan Kinerja (15%), Waktu Penyerahan (5%), Pelayanan Pasca Jual (10%) dan Standarisasi (10%).
Pemenang Tender Pengadaan adalah Peserta yang memiliki nilai tertinggi dari gabungan aspek biaya dan teknis tersebut.
Konsep hasil penilaian akan dilaporkan oleh Ketua Tim lnvestasi kepada Direksi untuk mendapatkan masukan dan persetujuan/pengesahan.
Perubahan Standar Pembobotan (jika diperlukan) untuk evaluasi pengadaan harus
4. mendapatkan persetujuan dari Direksi dan dilakukan sebelum pelelangan dimulai.lnformasi yang berkaitan dengan evaluasi Dokumen Penawaran tidak akan diungkapkan oleh PT. PAL Indonesia kepada para Peserta atau pihak lainnya.
10. JENIS KONTRAK PENGADAAN
Jenis kontrak pengadaan adalah Kontrak Lump Sum, dimana merupakan Kontrak Pengadaan Barang dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
- Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang;
- Pembayaran didasarkan pada tahapan produk I keluaran yang dihasilkan sesuai isi kontrak
- Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based)
- Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
- Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang
11. TIM INVESTASI
Tim lnvestasi adalah tim khusus untuk pelaksanaan pengadaan investasi baik yang bersumber dari dana RKAP maupun dana PMN. Mekanisme kerja dan tanggung jawab Tim lnvestasi diatur didalam Ketetapan Direksi.
Tim lnvestasi sebagai Fungsi Pengadaan yang melakukan fungsi proses pengadaan barang dengan kegiatan sebagai berikut:
Tim Investasi sebagai Panitia Pengadaan, dengan kegiatan sebagai berikut :
- Bertanggung jawab atas proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku dan dibentuk untuk pengadaan dengan batas kewenangan nilai diatas 500 juta.
- Menandatangani Pakta Integritas sebelum menjabat sebagai Panitia Pengadaan.
- Menyusun perencanaan pengadaan barang / jasa.
- Menetapkan paket pengadaan, sistem pengadaan dan lokasi pengadaan.
- Menetukan sistem pengadaan yang meliputi cara pengadaan, pengumuman pengadaan barang/jasa, metode penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, dan jenis kontrak.
- Menyusun dokumen pengadaan dan jadwal pengadaan;
- Melakukan evaluasi penawaran yang masuk. Dalam melakukan evaluasi, Tim Investasi sebagai Panitia Pengadaan dapat meminta bantuan dalam hal aspek teknis, keuangan dan hukum kepada unit kerja terkait.
- Menyusun jawaban surat sanggahan untuk ditandatangani Pejabat sesuai kewenangannya.
- Menyiapkan perjanjian / kontrak dengan pihak Penyedia Barang / Jasa.
- Melaporkan setiap rencana pengadaan, proses pelaksanaan pengadaan kepada pejabat pengadaan terkait sesuai batasan kewenangannya.
- Tim Investasi sebagai Pejabat Pengadaan ini berjumlah gasal minimal 3 (tiga) orang; bukan personil Pengelola Keuangan dan Satuan Pengawas Intern (SPI).
12. PENGGUNA BARANG / JASA
Pengguna/User adalah Tim Divisi Kapal Selam, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membuat rencana kerja dan anggaran I RKAP pengadaan barang dan jasa
- Membuat permintaan pengadaan (J01 ).
- Menyusun spesifikasi teknis, kuantitas I volume, gambar-gambar yang diperlukan(requesition sheet), dan membuat HPS I Owner Estimate
- Memberikan penjelasan dari segi teknis pada saat pelaksanaan aanwijzing
- Melakukan evaluasi dan penilaian teknis dari hasil penawaran teknis dari penyedia barang.
- Dalam melaksanakan tugasnya Pengguna Barang I User mendapat masukan dari Fungsi Pengadaan I Engineering berupa: spesifikasi teknis, gambar teknis, rincian kebutuhan barang, Engineering Estimate (EE).
13. LINGKUP PENGADAAN BARANG DAN JASA
PRESS BRAKE MACHINE 100 Ton dan 175 Ton
- Lingkup Pengadaan
- Pengadaan sejumlah 1 (satu) unit Press Brake Machine 100 Ton dan 1 (satu) unitPress Brake Machine 175 Ton
- Brand barang dari negara Eropa I Jepang I Amerika
- Penurunan, pemasangan, penyetelan, pengikatan serta komisioning mesin ditanggung Vendor
- Termasuk kabel utama dari panel mesin ke panel induk bengkel ditanggung oleh vendor.
- Mesin harus dapat dimonitordan terintegrasi dengan ERP IM4 PAL (jam operasional mesin, pemakaian comsumable material, plan maintenance system yang terhubung dengan jaringan internal PAULAN PAL secara digital).
- FAT (Factory Acceptance Test) ke Manufacture untuk 4 Orang (termasuk transportasi, akomodasi, dll.).
- Main Spesification
- Pressure force : 100 ton dan 175 ton
- 3 Axix (Y1 ,Y2,X)
- Brake length : 2600 mm dan 3000 mm
- Standard accessories
- Delem 53 T 20 control or equal
- X-axis back gauge with servo motor or equal
- manual lower table crowning or equal
- quick-action clamping of male die or equal
- manual akas laser safety LC II M FMSC safety system or equal
- light barrier or equal
- 2 front support arms moving on linear guides or equal
- foot pedal withe-stop switch or equal
- operator instructions or equal
- european type male die H = 67 mm or equal
- european type Bottom Tool 4V H: 60×60 mm or equal
- 2 hight adjustable back-gauge fingers or equal
- Including: Spare of hidrolis oil sesuai kapasitas tanki mesin, Key set of machine, Pair of Upper Blades and Pair Of Lower Blades
- lain-lain
- Manual book, wiring diagram lengkap
- Pelatihan untuk 2 operator, 2 teknisi, 2 desain, 2 IT dan pemberian sertifikat jika diperlukan
- Garansi pekerjaan dan produk 1 tahun
14. BIAYA PENYEDIA BARANG / JASA
- Persyaratan Penyedia Barang / Jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha / kegiatan sebagai Penyedia Barang / Jasa;
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang / jasa;
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidamanual lower table crowning or equalk sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
- Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan untuk jasa harus memenuhi persyaratan HSE (Health, Safety & Environment).
- Sebelum mendapatkan kontrak, harus terdaftar sebagai vendor / subkon list Perusahaan melalui proses assessment / kualifikasi dan tidak masuk dalam daftar hitam;
- Memiliki alamat tetap dan jelas;
- Penyedia Barang / Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang / Jasa.
- Terpenuhinya persyaratan Penyedia Barang / Jasa dalam pelaksanaan pengadaan diilai melalui proses kualifikasi yang menjadi bagian dari evaluasi administrasi.
15. JANGKA WAKTU PENGADAAN
Jangka waktu pengadaan Press Brake Machine selama 8 (delapan) bulan dan/atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalenderdengan masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan.
16. PERSYARATAN PENGADAAN BARANG / JASA
- PERSYARATAN UMUM
- Asli Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran yang ditandatangani oleh Pimpinan/Direktur Perusahaan dan distempel;
- Surat Kuasa dari Pimpinan/Direktur perusahaan kepada penerima kuasa untuk mewakili mengikuti tender (apabila dikuasakan);
- Asli Jaminan Penawaran sebesar 3% (tiga persen) dari nilai penawaran;
- Rincian Harga Penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan;
- Dokumen penawaran teknis;
- Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila ada);
- Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir dari Kemenkumham
- Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) yang masih berlaku
- Copy NPWP / PKP terbaru
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB yang masih berlaku
- Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
- Copy Struktur Organisasi Perusahaan dan Personil (terbaru)
- Copy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai rekanan PT PAL INDONESIA yang masih berlaku (bagi yang sudah terdaftar);
- PERSYARATAN KHUSUS
- Melampirkan Surat Keagenan I Distributor sebagai Agen I Distributor resmi Press Brake Machine di Indonesia dari Brand Pabrik I Manufacture yang bersangkutan, yang ditandatangani Pejabat Manufacture/Principledan distempel.
- Melampirkan Surat Pernyataan mengerti dan memahami peraturan sesuai standar penggunaan Press Brake Machine beserta peralatan pendukungnya.
- Memiliki komitmen untuk mengikuti dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi peraturan dan tata tertib serta penggunaan standar kerja sesuai K3LH yang berlaku di PT PAL INDONESIA.
- Jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagai berikut :
3. Tempat pelaksanaan Pengadaan Press Brake Machine di Ruang Rapat Tim lnvestasi PT PAL INDONESIA, Jalan Ujung Surabaya – 60155.
4. Apabila terjadi perubahan tempat pelaksanaan Pengadaan, maka Tim lnvestasi akan menyampaikan perubahan tersebut secara lisan I melalui email I whatapps ke semua Penyedia Barang, paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan kegiatan.
19. USULAN CALON PEMENANG
Usulan Calon pemenang akan disampaikan kepada Direksi dalam arti :
- Dokumen penawaran memenuhi persyaratan administrasi & teknis dan harga, berdasarkan bobot penilaian dan sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
- Perhitungan Harga yang ditawarkan adalah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Surabaya, 26 Desember 2022
Kepala Divisi Kapa! Selam
Wiranto