Jasa Konsultan dan Pialang Asuransi Builder Risk, Erection All Risk & Ship Repair Liability

Pengumuman

Pengumuman


PENGUMUMAN

Nomor : PENG / 1689 / 35300 / XI / 2021


TENTANG


PEMBERITAHUAN KONTES


Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Kontes untuk  :


JASA KONSULTAN DAN PIALANG ASURANSI BUILDER RISK, ERECTION ALL RISK & SHIP REPAIR LIABILITY”

Kualifikasi                    : Umum
Klasifikasi                    : Pengadaan Jasa Konsultansi
Jenis Kontrak              : Lumpsum

Pendaftaran Dilaksanakan pada
Batas Konfirmasi Pendaftaran        :  15  September 2021 Pukul 15.00 WIB
Narahubung                                    :  Sdr. Caesar Listya Mahendra, +62 31-3292275 Ext. 4051


Konfirmasi mengikuti kontes melalui email :

caesarmahendra@pal.co.id CC : nanda_hikhmatul@pal.co.id

Catatan    :

  1. Peserta yang melakukan Konfirmasi melebihi tanggal dan jam yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan akan dipilih yang memenuhi persyaratan.
  2. KAK (KERANGKA ACUAN KERJA) akan diberikan setelah melakukan Konfirmasi melalui Email

Ruang Lingkup Pengadaan :

  1. Memberikan saran –saran teknis Asuransi yang penting baik diminta maupun tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai Konsultan dan Pialang Asuransi.
  2. Mengumpulan seluruh informasi obyek pertanggungan, kondisi pertanggungan dan rate premi yang diperlukan bagi kepentingan penutupan Asuransi Builder Risk, EAR dan SRL.
  3. Merancang luas jaminan, besaran deductible dan rate premi untuk dituangkan kedalam terms and condition polis.
  4. Melaksanakan analisa risiko dan menyampaikan saran – saran perbaikan risiko (Risk Improvement Programme) atas hasil temuan pada pelaksanakan Survey Risiko.
  5. Mengusulkan nama Perusahaan Asuransi atau Penanggung yang akan dipilih untuk menjamin risiko objek pertanggungan
  6. Membantu dalam meneliti dan menganalisa dokumen penawaran dari Perusahaan Asuransi mengenai kebenaran dokumen penawaran, kesesuaian dengan terms and condition yang diminta, kebenaran security list dan penelitian kualitas back up reasuransi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dokumen penawaran.
  7. Meneliti dan menganalisa Polis Asuransi yang telah diterima dari Perusahaan Asuransi mengenai kebenaran kesesuaian dengan terms and condition yang diminta.
  8. Mencatat laporan klaim yang diterima dan menindaklanjuti dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan Asuransi
  9. Menindaklanjuti tuntutan klaim dan menginformasikan langkah – langkah yang dapat diambil serta persiapan – persiapan dokumen pendukung yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi.
  10. Melakukan koordinasi dengan Perusahaan Asuransi dalam hal menentukan Nominated Loss Adjuster & Surveyor
  11. Melakukan negosiasi mengenai tuntutan ganti rugi/ klaim dengan Perusahaan Asuransi, Loss Adjuster & Surveyor untuk mendapatkan penggantian klaim yang optimal sesuai dengan ketentuan polis. Kemudian, dengan jatuh temponya perjanjian antara Konsultan & Pialang Asuransi dengan PT PAL Indonesia (Persero) tidak mengesampingkan kewajiban dalam pelaksanaan proses negosiasi sampai dengan pembayaran klaim
  12. Menyampaikan/melaporkan hasil negosiasi tuntutan ganti rugi secara sistematis dan kronologis.
  13.  Membantu dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi kepada Perusahaan Asuransi, sehingga pembayaran ganti rugi dapat diterima sesuai dengan ketentuan polis
  14. Melakukan penutupan Asuransi berdasarkan persetujuan/penunjukan PT PAL Indonesia (Persero) dan bertanggung jawab atas segala perubahan terms and condition didalam polis sampai dengan risiko pada objek pertanggungan berakhir
  15. Membuat evaluasi pada akhir tahun berjalan untuk dipergunakan sebagai gambaran anggaran premi asuransi tahun berikutnya
  16. Melaksanakan program nilai tambah di aspek pengembangan Sumber Daya Manusia, Manajemen Risiko, dan Program lainnya yang berkaitan dengan penutupan Asuransi

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Perusahaan yang diperbolehkan untuk mengikuti atau mendaftar seleksi memiliki ketentuan sebagai berikut : (Mengacu kepada Buku Statistik Perasuransian Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2019)
    1. Perusahaan Pialang Asuransi yang memiliki jumlah Ekuitas ≥ Rp 20 Miliar pada tahun 2019.
    1. Perusahaan Pialang Asuransi yang membukukan keuntungan pada tahun 2019.
    1. Perusahaan Pialang Asuransi yang memiliki jumlah Premi Marine Hull ≥ Rp 10 Miliar pada tahun 2019.
  2. Bagi Perusahaan yang belum terdaftar atau belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bila diumumkan sebagai pemenang seleksi wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan PT PAL Indonesia (Persero).
  3. Proses kontes ini mengacu pada Surat Keputusan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PAL Indonesia (Persero) nomor : SKEP/30/10000/VIII/2020 dan Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-08/MBU/12/2019.