Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui email resmi, yaitu: humas@pal.co.id dengan melampirkan identitas pemohon
Permintaan Informasi Publik diproses PPID
PPID memberikan jawaban berupa informasi kepada Pemohon. Bilamana informasi tersebut termasuk dalam kategori pengecualian, akan disampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku